JAKARTA – Publik dikejutkan oleh perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, Listyo Sigit dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026.
Dua jenderal lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Perkara ini menjadi perhatian nasional karena dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki berkaitan dengan penyadapan nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat.
Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin.
1. Tiga Jenderal Polri Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan keterangan Kabareskrim, penyidik menetapkan tiga orang dengan inisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Ketiga nama tersebut diidentifikasi dalam pemberitaan sebagai:
- Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri yang disebut menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
- Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN).
- Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim menyatakan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Penahanan tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan proses penyidikan.
Dalam keterangannya, Asep menegaskan bahwa pengungkapan perkara masih berada pada tahap awal sehingga penyidik membutuhkan waktu untuk menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak.
Satu orang lainnya berinisial SU disebut masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
2. Dugaan Penyadapan Ilegal Berlangsung Sejak 2025
Salah satu aspek penting dalam perkara ini adalah dugaan penyadapan nomor telepon tanpa prosedur hukum yang sah.
Berdasarkan pemaparan penyidik, dugaan aktivitas tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yaitu sistem yang berkaitan dengan pelaksanaan intersepsi atau penyadapan.
Permasalahan yang sedang didalami adalah dugaan penggunaan sistem tersebut tanpa melalui mekanisme verifikasi dan tanpa dasar yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Dalam prosedur yang semestinya, tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Penyadapan bukan kewenangan yang dapat digunakan secara bebas untuk memantau komunikasi seseorang.
Penyidik juga mengungkap dugaan bahwa sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem tanpa surat permohonan penyidik maupun dokumen laporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara.
3. Presiden Prabowo dan Sejumlah Tokoh Disebut Menjadi Sasaran
Kasus ini semakin menjadi perhatian karena pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan memiliki posisi strategis dalam kehidupan bernegara.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim yang diberitakan sejumlah media nasional, sasaran dugaan penyadapan tidak hanya mencakup Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pimpinan media massa, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan pengusaha.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur internal kepolisian.
Penyadapan komunikasi tanpa dasar hukum dapat menyentuh persoalan yang lebih luas, seperti perlindungan privasi, keamanan komunikasi, penyalahgunaan kewenangan, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Namun, perlu ditegaskan bahwa identitas seluruh pihak yang diduga menjadi sasaran serta rincian aktivitas penyadapan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
4. Dugaan Penghapusan Data Elektronik untuk Menghilangkan Jejak
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan data elektronik pada sistem LIMS.
Peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar Oktober 2026. Penghapusan file hasil penyadapan diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas yang sebelumnya berlangsung di dalam sistem.
Dugaan tindakan tersebut kemudian diketahui oleh seorang petugas yang selanjutnya melaporkannya kepada pihak berwenang.
Laporan polisi disebut dibuat pada 30 Oktober 2026. Laporan inilah yang menjadi salah satu dasar dimulainya proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Jika terbukti dilakukan dengan maksud menghilangkan barang bukti atau menghalangi proses penegakan hukum, tindakan penghapusan data elektronik dapat menimbulkan konsekuensi pidana tersendiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
5. Penyidik Memeriksa Saksi dan Menyita Barang Bukti
Dalam proses pengusutan perkara, Bareskrim Polri menyampaikan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, penyidik telah memeriksa:
- 10 orang saksi.
- 3 orang saksi ahli.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, yaitu:
- 11 unit telepon seluler.
- 1 unit iPad.
- 4 buah flashdisk.
Barang-barang elektronik tersebut dapat menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan forensik digital untuk menelusuri aktivitas sistem, komunikasi, instruksi, dan kemungkinan penghapusan data.
Pembuktian melalui barang bukti digital menjadi penting karena perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sistem teknologi informasi dan komunikasi.
6. Ancaman Hukum dan Proses Pembuktian
Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, para tersangka disebut dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Ketentuan hukum yang disebut dalam keterangan penyidik antara lain:
- Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Pasal 332 KUHP.
- Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), beserta perubahannya.
Penerapan pasal-pasal tersebut harus dilihat berdasarkan konstruksi perkara, waktu terjadinya perbuatan, unsur tindak pidana yang didakwakan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik tetap harus membuktikan keterlibatan dan peran setiap tersangka secara individual. Penetapan tersangka maupun penahanan bukanlah putusan bersalah.
Setiap orang yang menjalani proses hukum tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan hak untuk memperoleh pembelaan yang adil.
7. Ujian Besar bagi Integritas dan Reformasi Polri
Kasus yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian ini berpotensi menjadi ujian serius bagi integritas institusi Polri.
Sebagai lembaga penegak hukum, Polri memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat, menegakkan hukum, menjaga keamanan, serta menghormati hak asasi manusia.
Kewenangan kepolisian, termasuk penggunaan teknologi penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum, harus dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara ini terbukti, pemerintah dan institusi Polri perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap:
- Mekanisme pemberian kewenangan penyadapan.
- Pengawasan penggunaan sistem intersepsi komunikasi.
- Pengamanan dan pencatatan aktivitas dalam sistem elektronik.
- Pertanggungjawaban pejabat yang memberikan perintah.
- Perlindungan terhadap privasi dan hak konstitusional warga negara.
- Transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih menjadi salah satu ukuran penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat.
8. Publik Menunggu Pengungkapan Perkara Secara Transparan
Perkembangan kasus ini tentu akan terus menjadi perhatian masyarakat. Publik membutuhkan penjelasan yang terang mengenai siapa yang memberikan perintah, bagaimana sistem penyadapan digunakan, siapa saja yang menjadi sasaran, serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan secara terorganisasi.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa proses pengungkapan perkara masih berjalan dan membutuhkan tahapan penyidikan lebih lanjut.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu mengikuti perkembangan informasi melalui keterangan resmi aparat penegak hukum dan pemberitaan media yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kekuasaan dan kewenangan institusi negara harus selalu dibatasi oleh hukum. Tidak ada jabatan yang seharusnya menjadikan seseorang kebal terhadap proses hukum.
Kesimpulan
Penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal merupakan perkembangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia.
Perkara ini bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran oleh sejumlah pejabat kepolisian, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan privasi, penyalahgunaan kewenangan, keamanan komunikasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Masyarakat berhak mendapatkan pengungkapan perkara yang transparan, objektif, dan berdasarkan bukti. Pada saat yang sama, proses hukum harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menjamin hak setiap pihak yang diperiksa.
Penegakan hukum yang adil harus berlaku bagi seluruh warga negara tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun kedudukan.
A. Sumber utama perkembangan kasus
1. Jawa Pos – Laporan awal mengenai penetapan tersangka dan penahanan.
Baca berita Jawa Pos.
2. ANTARA News – Mengutip keterangan langsung Kabareskrim Polri mengenai penetapan tiga tersangka.
Baca laporan ANTARA.
3. Detik News – Pernyataan lengkap Kabareskrim dan kronologi dugaan penyadapan, termasuk pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti.
Baca pernyataan lengkap Kabareskrim.
4. CNN Indonesia – Kronologi dugaan penyadapan sepanjang 2025–2026 dan penghapusan data elektronik.
Baca kronologi CNN Indonesia.
5. Liputan6 – Pemberitaan mengenai penahanan ketiga tersangka dan tanggapan internal Polri.
Baca laporan Liputan6
